Persekongkolan Tender: Apa Sanksinya dan Berapa Besaran Dendanya

Persekongkolan tender masih menjadi salah satu persoalan dalam persaingan usaha di Indonesia. Lalu, apa sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender?
Istilah persekongkolan tender tentu bukan sesuatu yang asing dalam praktik pengadaan barang dan jasa. Persekongkolan dapat terjadi ketika para pihak yang terlibat dalam proses tender melakukan kerja sama atau pengaturan tertentu yang bertujuan memengaruhi hasil tender dan mengurangi persaingan yang seharusnya terjadi.
Praktik semacam ini menjadi perhatian dalam hukum persaingan usaha karena proses tender pada dasarnya harus berlangsung secara kompetitif. Karena itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.
KPPU juga telah menerbitkan Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender, yang saat ini berstatus berlaku. Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam memahami larangan persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Lantas, apa sanksinya?
Sanksi Administratif
Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha, termasuk persekongkolan tender, dapat dikenakan tindakan administratif.
Salah satu bentuk tindakan administratif tersebut adalah perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.
Dalam konteks persekongkolan tender, tindakan tersebut dapat berupa penghentian persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.
Selain perintah penghentian kegiatan, pelaku usaha juga dapat dikenai denda administratif. Ketentuan mengenai denda ini mengalami perubahan setelah berlakunya perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 melalui rezim Cipta Kerja. UU Nomor 5 Tahun 1999 saat ini tercatat telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Denda Paling Sedikit Rp1 Miliar
Dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 2 ayat (1) menentukan bahwa Majelis Komisi menjatuhkan tindakan administratif berupa denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagai denda dasar.
Namun, angka Rp1 miliar tersebut tidak serta-merta merupakan jumlah akhir denda yang harus dibayar dalam setiap perkara.
Pasal 2 ayat (2) PerKPPU No. 2 Tahun 2021 mengatur bahwa besaran denda diperoleh dari denda dasar yang kemudian diperhitungkan dengan mempertimbangkan:
- dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
- durasi waktu terjadinya pelanggaran;
- faktor yang meringankan;
- faktor yang memberatkan; dan/atau
- kemampuan pelaku usaha untuk membayar.
Dengan demikian, penentuan denda dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing perkara.
Batas Maksimal Penghitungan Denda
Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2021 memberikan batasan dalam pengenaan denda.
Denda dapat ditentukan paling banyak:
- 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran; atau
- 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 8 PerKPPU Nomor 2 Tahun 2021. Dalam menentukan batasan tersebut, Majelis Komisi juga mempertimbangkan ketersediaan data dan kemampuan keuangan pelaku usaha.
Karena itu, kurang tepat apabila dikatakan bahwa setelah perubahan UU Cipta Kerja tidak terdapat lagi batas maksimal denda. Memang, batas nominal Rp25 miliar yang dahulu dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi menjadi batas nominal sebagaimana rezim sebelumnya. Namun, peraturan pelaksana kemudian menetapkan batas penghitungan berdasarkan keuntungan bersih atau total penjualan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2021.
Faktor yang Meringankan
Dalam menentukan besaran denda, terdapat sejumlah faktor yang dapat meringankan sanksi.
Pasal 5 PerKPPU Nomor 2 Tahun 2021 menyebutkan beberapa faktor yang meringankan, yaitu:
- pelaku usaha melakukan aktivitas yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, antara lain melalui kode etik, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, dan kegiatan sejenis;
- pelaku usaha menghentikan secara sukarela perilaku anti-kompetitif sejak timbulnya perkara;
- pelaku usaha belum pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
- pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran atas dasar kesengajaan;
- pelaku usaha bukan merupakan pemimpin atau inisiator dari pelanggaran; dan/atau
- dampak pelanggaran tidak signifikan terhadap persaingan.
Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa dalam menentukan denda, KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga mempertimbangkan keadaan yang melingkupi terjadinya pelanggaran.
Faktor yang Memberatkan
Sebaliknya, Pasal 6 PerKPPU Nomor 2 Tahun 2021 mengatur dua faktor yang dapat memberatkan pengenaan denda, yaitu:
- pelaku usaha pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dalam waktu kurang dari 8 tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
- pelaku usaha berperan sebagai inisiator dalam pelanggaran.
Dengan demikian, posisi pelaku usaha sebagai inisiator persekongkolan dapat menjadi salah satu faktor yang memperberat pengenaan denda.
Bagaimana dengan Jaminan Bank?
Ada pula ketentuan mengenai jaminan bank bagi pelaku usaha yang dikenai tindakan administratif berupa denda.
Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2021 mengatur bahwa sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak 20% dari nilai denda, paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.
Ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut dalam PerKPPU Nomor 2 Tahun 2021. Pasal 11 mengatur bahwa apabila Terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan Komisi, Terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebagai jaminan pelaksanaan putusan Komisi dalam jangka waktu 14 hari sejak menerima putusan. Nilainya paling banyak 20% dari nilai denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Penutup
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa persekongkolan tender bukan sekadar persoalan dalam proses pengadaan, tetapi juga dapat menjadi persoalan hukum persaingan usaha.
Pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender dapat dikenai tindakan administratif, termasuk perintah untuk menghentikan persekongkolan dan pengenaan denda.
Besaran denda pun tidak ditentukan semata-mata berdasarkan satu angka tertentu. Denda dasar paling sedikit Rp1 miliar kemudian diperhitungkan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran, durasi pelanggaran, faktor yang meringankan, faktor yang memberatkan, serta kemampuan pelaku usaha untuk membayar.
Karena itu, bagi pelaku usaha yang mengikuti proses tender, pemahaman terhadap hukum persaingan usaha menjadi hal yang penting. Persaingan dalam tender harus berlangsung secara wajar dan kompetitif, tanpa adanya kesepakatan atau pengaturan yang bertujuan memengaruhi atau menentukan pemenang tender.
Pada akhirnya, memahami batas antara kerja sama usaha yang diperbolehkan dan persekongkolan yang dilarang menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepatuhan dalam proses tender.
Oleh:
Sodik, S.H., M.H.
Advokat & Legal Consultant
Expertise: Hukum Persaingan Usaha, Kontrak, Konstruksi, serta Pengadaan Barang dan Jasa
Butuh pendampingan untuk perkara serupa?
Konsultasi awal gratis bersama advokat Sodik & Co. untuk memetakan langkah hukum Anda.
Konsultasi via WhatsApp