081770424000 [email protected] Jeruklegi RT 11/RW 35, Tegaltandaan, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta
Konstruksi & PBJ

Apa Saja Jenis- Jenis Persekongkolan Tender

September 28, 2026 2 menit baca admin

Persekongkolan dalam tender terbagi menjadi beberapa jenis. Awalnya,  jenis persekongkolan tender hanya dibagi menjadi  3 jenis persekongkolan, namun kemudian bertambah menjadi  4 jenis.

Dalam Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan Dalam Tender Pasal 5, persekongkolan tender dibagi menjadi 4 jenis persekongkolan, antara lain persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, persekongkolan horizontal dan vertikal, dan terakhir persekongkolan dalam bentuk lain.

Sedangkan sebelumnya, Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender membagi praktik persekongkolan ke dalam tiga jenis yakni persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan persekongkolan vertikal dan horizontal.

Adanya tambahan jenis persekongkolan sebagai upaya untuk menyesuaikan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, mengakomodir praktik persekongkolan tender yang semakin berkembang.

Penambahan jenis persekongkolan itu juga dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana dalam putusan tersebut, unsur pihak lain dimaknai menjadi pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain.

Lalu apa bagaimana sih sebenarnya yang dimaksud dengan persekongkolan sesuai dengan jenis-jenis yang disebutkan tadi? Berikut ini penjelasan singkatnya.

Persekongkolan horizontal, adalah persekongkolan yang dilakukan antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa lain yang menjadi pesaingnya. Persekongkolan jenis ini dilakukan dengan menciptakan persaingan semu.

Persekongkolan vertikal, adalah persekongkolan yang dilakukan antara satu pelaku usaha atau bahkan beberapa pelaku usaha dengan panitia tender atau panitia lelang atau dengan pengguna barang dan jasa atau dilakukan pelaku usaha dengan pemilik atau pemberi pekerjaan.

Persekongkolan horizontal dan vertikal, adalah persekongkolan yang dapat dilakukan dengan tender fiktif, di mana pelaku usaha dan panitia tender atau pemilik pekerjaan saling bekerjasama untuk mengatur pemenang proyek yang ditenderkan.

Sedangkan yang terakhir persekongkolan jenis baru, yaitu persekongkolan dalam bentuk lain, adalah persekongkolan yang melibatkan satu atau lebih pihak lain termasusk pihak lain yang tidak mengikuti tender, namun memiliki peran yang cukup signifikan karena berfungsi sebagai pengatur skenario/penghubung/calo atau fungsi-fungsi lain yang perannya cukup untuk mengatur pemenang tender.

Oleh :

Sodik, S.H., M.H (advokat/legal consultant, expert pada hukum persaingan bisnis, kontrak, konstruksi dan pengadaan barang dan jasa)

Butuh pendampingan untuk perkara serupa?

Konsultasi awal gratis bersama advokat Sodik & Co. untuk memetakan langkah hukum Anda.

Konsultasi via WhatsApp
S&C
Sodik & Co. Law Firm

Tim advokat yang berpengalaman di bidang litigasi dan non-litigasi, berkomitmen memberi layanan hukum terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Konsultasi via WhatsApp
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x